|
|
-
Tanaman Pangan & Hortikultura - Jadwal Kegiatan
( 3 Articles )
-
Tanaman Pangan & Hortikultura - Produk Unggulan
( 1 Articles )
-
Tanaman Pangan & Hortikultura - Hama & Penyakit
( 3 Articles )
-
Tanaman Pangan & Hortikultura - Pengolahan
( 2 Articles )
-
Tanaman Pangan & Hortikultura - Penguatan Modal
( 1 Articles )
PENGUATAN MODAL LUEPPENGUTAN MODAL BUDIDAYA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- PENGUATAN MODAL LUEP (LEMBAGA USAHA EKONOMI PEDESAAN)
- Tujuan :
- Mengendalikan harga gabah/beras yang diterima petani produsen sehingga terwujud stabilitas pasokan dan harga jual yang wajar di tingkat petani.
- Meningkatkan perolehan pendapatan yang lebih besar bagi petani produsen sehingga terwujud stabilitas pasokan dan harga jual yang wajar di tingkat petani.
- Menumbuhkembangkan kelembagaan Usaha Ekonomi Pedesaan yang dapat mendorong pertumbuhan dan menggerakkan perekonomian pedesaan.
- Meningkatkan kerjasama antar petani / kelompok tani produsen dengan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan.
- Memperkuat posisi daerah dalam ketahanan pangan wilayah yang selanjutnya berakumulasi pada ketahanan pangan nasional.
- Sasaran
- Sasaran kegiatan
Sasaran utama Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan adalah terkendalinya harga gabah/beras di tingkat petani pada tingkat harga yang wajar melalui pengawasan penerapan harga dasar pembelian gabah oleh pemerintah (HDDP).
- Sasaran Kelompok
- Sasaran Lokasi
Kegiatan ini dilaksanakan pada sentra produksi padi/ daerah yang mengalami fluktuasi harga yang sangat nyata berada di bawah harga yang wajar pada saat panen raya.
- Pendekatan kegiatan
DPM Luep bersifat komplementer dengan program sejenis yang telah dilaksanakan seperti lumbung desa modern, pengembangan lumbung masyarakat, sistem tunda jual gabah/komoditi pertanian lainnya, dan pengadaan gabah dalam negeri oleh Divre Bulog wilayah V Yogyakarta.
DPM LUEP yang berada di kabupaten Sleman bersumber dari 2 pendapatan yaitu dana Penguatan Modal LUEP kabupaten Sleman dan dana APBD I Propinsi daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat DPM_LUEP disediakan melui dana penguatan modal Pemerintah kabupaten Sleman dan dana APBD I Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta yang berbentuk pinjaman untuk penguatan modal usaha, maka dana tersebut harus dikembalikan. DPM LUEP yang bersumber dari pemerintah kabupaten Sleman dikenakan kontribusi sebesar 6 % per tahun dengan waktu pengembalian 1 tahun sejak tanggal pencairan. Sementara yang bersumber dari dana APBD I Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta dikenakan kontribusi sebesar 3 % per tahun dengan waktu pengembalian setiap tanggal 20 Desember.
Dana penguatan modal disalurkan kepada LUEP untuk dipergunakan secara berulang melalui kontrak dengan kelompok tani untuk pembelian gabah/beras dengan mengikuti ”Mekanisme Pencairan, Mekanisme Penyaluran dan Mekanisme Pengembalian”. Guna memperoleh nilai tambah, LUEP dapat mengolah gabah/beras yang telah dibeli menjadi kualitas tertentu melalui proses pengeringan, pengilingan, sortasi dan pengemasan kemudian dijual terutama ke pasar bebas, (pasar lokal, pasar propinsi, perdagangan antar propinsi/pulau ) atau kepada mitra kerja (Koperasi Pegawai Negeri, koperasi Karyawan, Perum Bulog dan lainnya) atau untuk kebutuhan kegiatan sosial di daerah (Padat karya, bantuan pangan, Raskin, dll)
LUEP di sentra produksi padi diwajibkan membeli gabah/beras petani/kelompok tani mitra khususnya dan petani pada umumnya dengan harga minimal sesuai dengan Hrga Dasar Pembelian pemerintah (HDPP) yang tercantum dalan instruksi presiden tentang Kebijakan Perberasan.
- PENGUTAN MODAL BUDIDAYA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
- Tujuan :
- Memperkuat modal pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis dan ketahanan pangan.
- Meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan pelaku usaha pertanian.
- Mengembangkan usaha pertanian dan agroindustri di kawasan pengembangan.
- Meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok.
- Sasaran
Sasaran pemberdayaan masyarakat melalui penguatan modal usaha kelompok antara lain:
- Menguatnya modal pelaku usaha dalam mengembangkan usaha agribisnis dan ketahanan pangan.
- Meningkatnya produksi, produktivitas, dan pendapatan pelaku usaha pertanian.
- Berkembangnya usaha pertanian dan agroindustri di kawasan pengembangan.
- Meningkatnya kemandirian dan kerjasama kelompok.
- Syarat calon penerima penguatan modal:
- Mengajukan proposal yang memuat susunan pengurus dan anggota, nama anggota kelompok, luas garapan, sistem pola tanah. Proposal ditandatangani ketua kelompok, PPL, kepala desa.
- Sertifikat pengukuhan kelompok.
- Rencana Usaha kelompok
- Daftar anggota dan luas garapan tiap anggota yang akan memperoleh pengutan modal.
- Fotocopy rekening kelompok di bank BPD untuk dana APBD, dan rekening BRI untuk dana APBN.
- Jenis usaha yang diusahakan.
- Mekanisme penyaluran penguatan modal
- Pemilihan kelompok calon penerima penguatan modal.
- Pengajuan proposal dari kelompoj ke bidang TPH
- Seleksi kelompok calon penerima pengutan modal oleh tim teknis kabupaten dan PPL
- Kelompok yang memenuhi persyaratan diundang ke dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk silaturahmi dan menerima penjelasan tentang aturan penguatan modal bidang TPH
- Mekanisme pencairan
- Kelompok membuka rekening di bank BPD unit terdekat atas nama kelompok.
- Pencairan ditransfer langsung melalui bank BPD cabang Sleman ke rekening kelompok tani.
- Maksimal 3 hari setelah dana ditransfer dapat dicairkan oleh kelompok tani.
- Mekanisme pengembalian
- Pinjaman penguatan modal dikembalikan ke bidang TPH Kabupaten Sleman dalam jangka waktu 1 tahun, melalui 2 tahap angsuran. Ansuran I pada bulan ke-7 setelah pencairan mengembalikan 50% pokok dan 3% kontribusi. Angsuran II pada bulan ke-13 setelah pencairan mengembalikan 50% pokok dan 3% kontribusi.
- Mekanisme perguliran
- Kelompok yang sudah melunasi dapat mengajukan pinjaman kembali dengan mengajukan proposal.
- Penguatan modal bergulir di kelompok maksimal 5 kali periode pinjaman (5 tahun)
- Setelah 5 kali perguliran akan ditarik ke bidang TPH dan digulirkan pada kelompok lain yang belum mendapat penguatan modal.
- Sanksi-sanksi
- Jika terlambat 1-3 bulan, pinjaman berikutnya dipotong 25% dari jumlah pinjaman periode pertama.
- Jika terlambat lebih dari 3 bulan, pinjaman berikutnya dipotong 50% dari pinjaman sebelumnya.
- Kelompok yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan akan dibuat daftar penunggak yang akan diumumkan di wilayah desa setempat.
- Apabila ada salah satu desa ada kelompok tani yang menunggak, maka dimungkinkan kelompok tani di wilayah desa tersebut tidak dapat menerima dana pinjaman penguatan modal dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman.
|