PENDAHULUAN
Dalam pembangunan perkebunan, peningkatan Agribisnis yang utuh dan berdaya saing terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan nilai tambah/ pendapatan tani kebun. Sejalan hal ini peningkatan pemberdayaan petani di Bidang Perkebunan terus dikembangkan dengan tujuan agar petani memiliki kemampuan dan kekuatan berusaha, memiliki kemandirian mengembangkan usaha serta memiliki kreativitas secara mandiri dalam mengembangkan usaha yang selama ini telah dilaksanakan.
Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian merancang program yang diharapkan dapat menjamin keberlanjutan penguatan kelompok sasaran dengan pendekatan yang berbasis pemberdayaan kelompok dan kemampuan kelembagaan. Masyarakat pekebun diperankan sebagai pelaku utama melalui partisipasi aktifnya sehingga kelompok sasaran tidak hanya difungsikan sebagai obyek program, tetapi ikut serta dalam merumuskan kegiatan yang paling cocok dan sesuai, melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan. Hal ini sangat tergantung motivasi dan komitmen masyarakat kebun sendiri.
Sejalan hal itu peran pemerintah yang dapat dilakukan dalam mendukung program tersebut antara lain melaksanakan :
- Pembangunan/ perbaikan infrastruktur pertanian termasuk infrastruktur perbenihan.
- Penguatan kelembagaan petani melalui penumbuhan dan penguatan kelompok tani/ gabungan kelompok tani.
- Perbaikan pembiayaan pertanian melalui perluasan asas petani ke sistem pembiayaan.
- Penyiptaan sistem pasar yang menguntungkan petani.
Atas dasar kebijakan ini alokasi bantuan sosial dalam bentuk penguatan modal usaha kelompok yang diberikan kepada petani diharapkan mampu sebagai pengungkit dalam pengembangan usaha petani didalam memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing lokasi. Pelaksaan pemberdayaan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan utama di tingkat usaha tani petani yaitu adanya keterbatasan permodalan petani, iptek petani, dan lemahnya organisasi/ kelembagaan petani. Oleh karena itu implementasi dari pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pemberian/ penyaluran bantuan sosial dalam bentuk Penguatan Modal Usaha Kelompok kepada kelompok tani/ koperasi petani/ kelompok usaha bersama sehingga memberikan penguatan, permodalan yang selama ini dilaksanakan. Selanjutnya pemanfaatan dana bantuan sosial ini diarahkan untuk memperkuat permodalan dan kelembagaan kelompok tani dan lebih lanjut diharapkan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kelompok usaha ekonomi perdesaan.
Program Penguatan Modal Perkebunan mulai dilaksanakan pada tahun 2004 senilai
Rp 275.000.000,- diperuntukkan bagi 17 kelompok tani tembakau rakyat. Pada tahun 2005, program ini diperluas untuk 38 Kelompok Tani Perkebunan (tembakau, kopi, mendong, mete) senilai Rp 800.000.000,-, sedangkan pada tahun 2006 anggaran penguatan modal senilai Rp 630.000.000,- dimanfaatkan oleh 37 kelompok tani tembakau, kopi, mendong, lada, dan vanili. Pada tahun anggaran 2007, penyerapan dana penguatan modal senilai Rp 575.000.000,-, dimanfaatkan oleh 24 kelompok tani tembakau, kopi, mete, mendong, vanili dan nilam. Sedangkan pada tahun anggaran 2008, realisasi penyaluran dana penguatan modal untuk perkebunan senilai Rp 492.000.000,- untuk 24 kelompok tani tembakau, mendong, kopi, dan mete. Pada tahun 2009 telah direalisasikan Rp. 420.000.000,- kepada 16 kelompok tani mete, mendong, kopi dan tembakau Perkembangan program penguatan modal yang dilaksanakan oleh bidang perkebunan dengan memanfaatkan sumber dana APBD kabupaten Sleman selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.