
Tabel data penguatan modal 2004-2009
PENDAHULUAN Dalam pembangunan perkebunan, peningkatan Agribisnis yang utuh dan berdaya saing terus dikembangkan dalam rangka meningkatkan nilai tambah/ pendapatan tani kebun. Sejalan hal ini peningkatan pemberdayaan petani di Bidang Perkebunan terus dikembangkan dengan tujuan agar petani memiliki kemampuan dan kekuatan berusaha, memiliki kemandirian mengembangkan usaha serta memiliki kreativitas secara mandiri dalam mengembangkan usaha yang selama ini telah dilaksanakan. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian merancang program yang diharapkan dapat menjamin keberlanjutan penguatan kelompok sasaran dengan pendekatan yang berbasis pemberdayaan kelompok dan kemampuan kelembagaan. Masyarakat pekebun diperankan sebagai pelaku utama melalui partisipasi aktifnya sehingga kelompok sasaran tidak hanya difungsikan sebagai obyek program, tetapi ikut serta dalam merumuskan kegiatan yang paling cocok dan sesuai, melalui proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan. Hal ini sangat tergantung motivasi dan komitmen masyarakat kebun sendiri.
Sejalan hal itu peran pemerintah yang dapat dilakukan dalam mendukung program tersebut antara lain melaksanakan :
Atas dasar kebijakan ini alokasi bantuan sosial dalam bentuk penguatan modal usaha kelompok yang diberikan kepada petani diharapkan mampu sebagai pengungkit dalam pengembangan usaha petani didalam memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing lokasi. Pelaksaan pemberdayaan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan utama di tingkat usaha tani petani yaitu adanya keterbatasan permodalan petani, iptek petani, dan lemahnya organisasi/ kelembagaan petani. Oleh karena itu implementasi dari pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pemberian/ penyaluran bantuan sosial dalam bentuk Penguatan Modal Usaha Kelompok kepada kelompok tani/ koperasi petani/ kelompok usaha bersama sehingga memberikan penguatan, permodalan yang selama ini dilaksanakan. Selanjutnya pemanfaatan dana bantuan sosial ini diarahkan untuk memperkuat permodalan dan kelembagaan kelompok tani dan lebih lanjut diharapkan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya kelompok usaha ekonomi perdesaan.
Program Penguatan Modal Perkebunan mulai dilaksanakan pada tahun 2004 senilai
Rp 275.000.000,- diperuntukkan bagi 17 kelompok tani tembakau rakyat. Pada tahun 2005, program ini diperluas untuk 38 Kelompok Tani Perkebunan (tembakau, kopi, mendong, mete) senilai Rp 800.000.000,-, sedangkan pada tahun 2006 anggaran penguatan modal senilai Rp 630.000.000,- dimanfaatkan oleh 37 kelompok tani tembakau, kopi, mendong, lada, dan vanili. Pada tahun anggaran 2007, penyerapan dana penguatan modal senilai Rp 575.000.000,-, dimanfaatkan oleh 24 kelompok tani tembakau, kopi, mete, mendong, vanili dan nilam. Sedangkan pada tahun anggaran 2008, realisasi penyaluran dana penguatan modal untuk perkebunan senilai Rp 492.000.000,- untuk 24 kelompok tani tembakau, mendong, kopi, dan mete. Pada tahun 2009 telah direalisasikan Rp. 420.000.000,- kepada 16 kelompok tani mete, mendong, kopi dan tembakau Perkembangan program penguatan modal yang dilaksanakan oleh bidang perkebunan dengan memanfaatkan sumber dana APBD kabupaten Sleman selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM Pemanfaatan anggaran dengan pola penguatan usaha kelompok merupakan salah satu upaya pemberdayaan petani yang menggunakan pendekatan usaha kelompok:
Tujutan utama dari pemanfaatan fasilitas anggaran adalah :
MANFAAT PROGRAM Dengan dilaksanakan program ini, kegiatan perkebunan yang potensial untuk dikembangkan, tetapi mengalami kesulitan permodalan dapat diaktifkan kembali dengan komunikasi yang intensif baik intern kelompok, antar kelompok dengan petugas lapangan dan dengan bidang perkebunan. Maka diperoleh manfaat :
Untuk menilai keberhasilan program ini secara obyektif ,maka ukuran keberhasilan yang akan dipantau secara intensif:
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN MODAL Pelaku pembangunan agribisnis perkebunan, khususnya kelompok tani perkebunan yang diprioritaskan melaksanakan program ini setidaknya telah memenuhi persyaratan:
Persyaratan ini mutlak dipenuhi, mengingat eksistensi kelompok tani perkebuanan sempat ditentukan dari kondisi anggotanya yang memang membutuhakn untuk berkelompok. Pada kelompok tani yang lemah, kecenderungan tidak dapat memanfaatkan dana dengan baik dan profesional bahkan dimungkinkan untuk mengambil jalan pintas dengan mendepositokan dana yang diterima. Keadaan ini tidak dikehendaki karena program ini dimaksudkan untuk memberdayakan rakyat lewat usaha perkebunan yang memeng sudah dilaksanakan oleh masyarakta perkebunan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima penguatan modal, antara lain sebagai berikut:
MEKANISME PROGRAM Program Penguatan Modal Perkebunan yang diterapkan sampai saat ini melalui prosedur yang sederhana, tidak berbelit – belit melalui pengajuan proposal yang disertai Rencana Usaha Kelompok. Pelaku pembangun agribisnis perkebunan melaksanakan penguatan modal sesuai dengan usaha taninya sendiri sejak dari kegiatan perencanaan usaha sampai dengan pemasaran hasil, Kelompok tani perkebunan diberi peluang untuk mengembangkan kreativitas masyarakat dan menangkap dengan memanfaatkan peluang usaha perkebunan Asas dari program penguatan modal perkebunan adalah ”kepercayaan” antara kelompok tani dengan Bidang Perkebunan, sehingga sebagai jaminannya adalah kelayakan usaha. Penyetoran dana pengembalian penguatan modal melalui Pendapatan Daerah menekankan efisiensi dana pemerintah, disisi lain masyarakat perkebunan akan semakin meningkat kemampuan permodalannya. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan dana penguatan modal sepenuhnya ada pada kelompok. Agar pemanfaatan dana oleh kelompok berjalan secara efektif, maka kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan Penguatan Modal. Semua pihak secara terbuka dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan Bidang Perkebunan siap menerima masukkan bagi kemajuan program pengutan modal ini. Mekanisme penerimaan dana jadwal pengembalian dll dituangkan dalam perjanjian tertulis yang telah disepakati antara kelompok tani dengan Bidang Perkebunan : Pengembalian Penguatan Modal dikontrol melalui setoran Pendapatan dari Bidang Perkebunan melalui Bendahara Penerima dari BPD DIY Cabang Sleman.
PENUTUP Penguatan Modal untuk Pelaku Pembangun Agribisnis Perkebunan langsung berhubungan dengan pemberdayaan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sejalan dengan semangat revormasi dan otonomi daerah, maka penguatan modal perkebunan merupakan bentuk perwujudan nyata dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima, namun program ini membutuhkan kepercayaan dan tanggung jawab yang besar, sehingga program ini harus dilakukan secara selektif melalui berbagai tahapan proses komunikasi antara Dinas dengan masyarakat sehingga tumbuh saling ”kepercayaan” dan kepedulian antar pihak. |
|
Tabel data penguatan modal kehutanan 2004-2009 |
|
|
|
|
Yogyakarta, Indonesia
|
|||||||
![]() |
|
||||||
|
![]() |
||||||
| Prakiraan Lengkap | |||||||