MEKANISME PROGRAM
Tanpa menerapkan prosedur yang panjang dan berbelit, pelaku pembangunan perikanan yang melaksanakan penguatan modal bebas menentukan sendiri usaha yang dilaksanakannya dan secara langsung melaksanakan kegiatan sejak perencanaan usaha hingga pemasaran hasilnya. Dengan telah tumbuhnya saling kepercayaan, pelaksanaan program ini tidak menggunakan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang sangat mengikat yang dapat membatasi kreativitas masyarakat dalam menangkap dan memanfaatkan peluang usaha perikanan.
Hal yang perlu dipahami bahwa Program Penguatan Modal ini tidak dapat disamakan dengan program dari lembaga keuangan/ perbankan. Pada program ini tingkat komunikasi yang sangat tinggi serta kinerja pelayanan prima menjadi kata kunci, sementara dengan melaksanakanan kontrol lewat penyetoran dana pengembalian melalui Pendapatan Daerah menekankan prinsip efisiensi dana pemerintah, disisi lain masyarakat akan semakin meningkat kemampuan permodalannya.
Pada pelaksanaan program ini, penyerahan dana penguatan modal kepada pelaku pembangunan perikanan dan penyetoran pengembaliannya dilakukan secara terbuka. Hal ini merupakan perwujudan nyata dari keterbukaan yang bertanggung jawab sekaligus mengkondisikan agar pelaku pembangunan perikanan yang mendapatkan dana ini bertanggung jawab untuk mengelola dana secara profesional.
Semua pihak secara bebas dan terbuka dapat melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pelaksanaan program ini dan Bidang Perikanan setiap saat siap menerima saran dan masukan bagi penyempurnaan program penguatan modal ini.
Pada bulan ke tujuh setelah penerimaaan dana, penerima dana wajib menyetorkan angsuran sebesar 50% dari total dana yang diterima dan pada bulan ke tiga belas wajib mengembalikan 50% sisanya untuk disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Di tingkat kelompok, pelaksanaan dan manfaat dari program ini dapat secara langsung dikontrol oleh masyarakat. Sementara pengembaliannya dikontrol melalui setoran Pendapatan dari Sub Dinas Perikanan Sleman melalui Bendaharawan Penerima dan BPD DIY Cabang Sleman.
SYARAT-SYARAT PENERIMA PENGUATAN MODAL
Pelaku pembangunan perikanan, khususnya kelompok pembudidaya ikan yang diprioritaskan melaksanakan program ini setidaknya telah memenuhi prasyarat : a). Kelompok sudah tumbuh dan berkembang dari kebutuhan anggotanya, b). Kelompok pembudidaya ikan yang aktif dan dinamis serta c). Sudah tumbuh saling kepercayaan yang mantap intern kelompok, antara kelompok dengan petugas lapangan/ Bidang Perikanan dan antara petugas lapangan dengan Bidang Perikanan.
Prasyarat ini mutlak dipenuhi, mengingat eksistensi kelompok pembudidaya ikan sangat ditentukan dari kondisi anggotanya yang memang membutuhkan untuk berkelompok. Program ini dimaksudkan untuk memberdayakan rakyat lewat usaha perikanan yang memang sudah dilaksanakan oleh masyarakat perikanan.
Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima penguatan modal, antara lain sebagai berikut :
- Diutamakan pelaku pembangunan perikanan yang tercatat dalam Buku Profil Keluarga Perikanan Sleman.
- Dinamika kelompok berjalan dengan baik, yang ditunjukkan dengan pertemuan kelompok secara rutin baik bulanan maupun selapanan.
- Eksistensi pelaku pembangunan perikanan direkomendasikan oleh petugas lapangan.
- Usaha yang dilaksanakan calon penerima penguatan modal sudah berjalan dengan baik.
- Penerima penguatan modal bertanggungjawab atas aktivitas kelancaran usaha akibat penguatan modal dan pengembaliannya.
PENGUATAN MODAL SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PEMBANGUNAN
Di Kabupaten Sleman, model penguatan modal seperti yang dilaksanakan oleh Bidang Perikanan optimis dapat dilakukan pula oleh Dinas/ Instansi lainnya yang langsung berhubungan dengan pemberdayaan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (dan Undang-undang apapun mengenai pelaksanaan otonomi daerah sesuai perkembangan jaman), maka model (pola) penguatan modal seperti yang dilaksanakan Bidang Perikanan Sleman ini adalah secara nyata merupakan perwujudan dari pemerintahan yang baik, aparatur yang bersih dengan pelayanan yang prima, pemberdayaan rakyat dan pemberdayaan perekonomian rakyat. Rakyat benar-benar sebagai subyek pembangunan atau dengan kata lain pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat yang muaranya adalah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.
Pada kondisi yang demikian seyogyanya PAD tidak membebani rakyat melainkan merupakan ikutan positif dari terwujudnya rakyat yang semakin mampu dan berdaya, sehingga dengan komunikasi yang terjaga secara baik antara pemerintah dengan rakyat akan tumbuh rasa tanggung jawab untuk ikut memiliki dan melaksanakan pembangunan daerah . Rakyat akan secara sadar dan sukarela memenuhi kewajibannya untuk memberikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah baik melalui pajak, retribusi atau hal lain sesuai yang telah ditetapkan melalui peraturan yang berlaku.
Dana Pemerintah yang dikeluarkan untuk program ini, dengan pengelolaan seperti telah diuraikan dimuka, memberikan peluang meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunannya, seperti prinsip “ bola salju “ dimana dana pemerintah akan semakin besar dan kemampuan serta keberdayaan rakyatpun akan semakin tinggi.