
Tabel Data Penguatan Modal 2004-2009
|
PROGRAM PENGUATAN MODAL BAGI PELAKU PEMBANGUNAN PERIKANAN
PENDAHULUANPembangunan perikanan Kabupaten Sleman pada dasarnya adalah upaya mewujudkan sumberdaya manusia yang mandiri dan profesional untuk dapat memanfaatkan potensi sumberdaya alam menjadi sumberdaya ekonomi secara optimal. Upaya yang telah dan akan terus dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sleman sejak tahun 1995 sampai saat ini sebagai Bidang Perikanan tersebut, intinya terletak pada komunikasi yang terbuka, apa adanya, bertanggung jawab dan ikhlas secara terus menerus antara petugas dan masyarakat. Dengan menempatkan diri sebagai motivator, mediator, fasilitator atau bahkan sebagai “provokator”, jajaran Bidang Perikanan Sleman selalu siap melayani masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan yang terlibat secara langsung sejak perencanaan, pelaksanaan dan sekaligus melakukan kontrol terhadap program yang dilaksanakan. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997/1998 memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap menurunnya kegiatan usaha perikanan baik dari segi intensitasnya maupun jumlah unit yang diusahakan. Harga pakan yang melambung tinggi tidak diimbangi dengan kenaikan harga jual produk perikanan, sehingga banyak usaha perikanan yang tidak dapat beroperasi secara optimal. Dampak lainnya adalah semakin meningkatnya biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh petani ikan untuk berproduksi. Dalam kondisi demikian, dengan memahami tugas dan fungsinya, Bidang Perikanan Sleman ingin berbuat sesuatu yang dapat membantu memberikan/ menawarkan pemecahan sebagian masalah yang dihadapi oleh petani ikan yaitu dengan meluncurkan Program Penguatan Modal yang pelaksanaannya telah didahului dengan serangkaian tahapan proses, dimana telah tumbuh saling kepercayaan antara Bidang Perikanan Sleman dengan masyarakat. Program Penguatan Modal mulai dilaksanakan pada TA. 1998/1999, senilai Rp. 80.000.000,00 diperuntukkan bagi 4 (empat) Kelompok Pembudidaya Ikan (KPI). Pada tahun-tahun berikutnya jumlah dana penguatan modal meningkat, demikian pula dengan jumlah kelompok penerimanya. Perkembangan program penguatan modal yang dilaksanakan oleh Bidang Perikanan dengan memanfaatkan sumber dana APBD Kabupaten Sleman selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran 1. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemda Sleman menjadikan program ini baru mampu menjangkau sebagian kecil pelaku pembangunan perikanan. Sebagai gambaran, pada TA. 2008 program ini baru menjangkau 120 kelompoktani ikan dari 315 KPI yang ada di Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, secara terus-menerus dilakukan upaya menggali sumber dana alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini.
HAKEKAT PROGRAM PENGUATAN MODAL
SASARAN DAN TUJUAN PROGRAM Sasaran utama pelaksanaan program ini adalah pembudidaya ikan yang tergabung dalam wadah kelompok pembudidaya ikan, baik yang berusaha di bidang pembenihan, pembesaran maupun pemasaran ikan. Pada tahun-tahun awal Program Penguatan Modal juga menjangkau pengelola pemancingan dan rumah makan khas ikan, namun karena dalam perjalanannya banyak mengalami kendala maka tahun selanjutnya tidak lagi digulirkan. Sedangkan tujuan dilaksanakannya program ini antara lain adalah sebagai berikut :
MANFAAT PROGRAM Dengan dilaksanakannya program ini, kegiatan perikanan yang potensial untuk dikembangkan tetapi mengalami kesulitan permodalan dapat diaktifkan kembali dan dengan komunikasi yang intensif baik intern kelompok, antar kelompok dengan petugas lapangan dan dengan Bidang Perikanan maka diperoleh manfaat :
MEKANISME PROGRAM Tanpa menerapkan prosedur yang panjang dan berbelit, pelaku pembangunan perikanan yang melaksanakan penguatan modal bebas menentukan sendiri usaha yang dilaksanakannya dan secara langsung melaksanakan kegiatan sejak perencanaan usaha hingga pemasaran hasilnya. Dengan telah tumbuhnya saling kepercayaan, pelaksanaan program ini tidak menggunakan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang sangat mengikat yang dapat membatasi kreativitas masyarakat dalam menangkap dan memanfaatkan peluang usaha perikanan. Hal yang perlu dipahami bahwa Program Penguatan Modal ini tidak dapat disamakan dengan program dari lembaga keuangan/ perbankan. Pada program ini tingkat komunikasi yang sangat tinggi serta kinerja pelayanan prima menjadi kata kunci, sementara dengan melaksanakanan kontrol lewat penyetoran dana pengembalian melalui Pendapatan Daerah menekankan prinsip efisiensi dana pemerintah, disisi lain masyarakat akan semakin meningkat kemampuan permodalannya. Pada pelaksanaan program ini, penyerahan dana penguatan modal kepada pelaku pembangunan perikanan dan penyetoran pengembaliannya dilakukan secara terbuka. Hal ini merupakan perwujudan nyata dari keterbukaan yang bertanggung jawab sekaligus mengkondisikan agar pelaku pembangunan perikanan yang mendapatkan dana ini bertanggung jawab untuk mengelola dana secara profesional. Semua pihak secara bebas dan terbuka dapat melakukan pengawasan dan investigasi terhadap pelaksanaan program ini dan Bidang Perikanan setiap saat siap menerima saran dan masukan bagi penyempurnaan program penguatan modal ini. Pada bulan ke tujuh setelah penerimaaan dana, penerima dana wajib menyetorkan angsuran sebesar 50% dari total dana yang diterima dan pada bulan ke tiga belas wajib mengembalikan 50% sisanya untuk disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman. Di tingkat kelompok, pelaksanaan dan manfaat dari program ini dapat secara langsung dikontrol oleh masyarakat. Sementara pengembaliannya dikontrol melalui setoran Pendapatan dari Sub Dinas Perikanan Sleman melalui Bendaharawan Penerima dan BPD DIY Cabang Sleman. SYARAT-SYARAT PENERIMA PENGUATAN MODAL Pelaku pembangunan perikanan, khususnya kelompok pembudidaya ikan yang diprioritaskan melaksanakan program ini setidaknya telah memenuhi prasyarat : a). Kelompok sudah tumbuh dan berkembang dari kebutuhan anggotanya, b). Kelompok pembudidaya ikan yang aktif dan dinamis serta c). Sudah tumbuh saling kepercayaan yang mantap intern kelompok, antara kelompok dengan petugas lapangan/ Bidang Perikanan dan antara petugas lapangan dengan Bidang Perikanan. Prasyarat ini mutlak dipenuhi, mengingat eksistensi kelompok pembudidaya ikan sangat ditentukan dari kondisi anggotanya yang memang membutuhkan untuk berkelompok. Program ini dimaksudkan untuk memberdayakan rakyat lewat usaha perikanan yang memang sudah dilaksanakan oleh masyarakat perikanan. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima penguatan modal, antara lain sebagai berikut :
PENGUATAN MODAL SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PEMBANGUNAN Di Kabupaten Sleman, model penguatan modal seperti yang dilaksanakan oleh Bidang Perikanan optimis dapat dilakukan pula oleh Dinas/ Instansi lainnya yang langsung berhubungan dengan pemberdayaan rakyat dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (dan Undang-undang apapun mengenai pelaksanaan otonomi daerah sesuai perkembangan jaman), maka model (pola) penguatan modal seperti yang dilaksanakan Bidang Perikanan Sleman ini adalah secara nyata merupakan perwujudan dari pemerintahan yang baik, aparatur yang bersih dengan pelayanan yang prima, pemberdayaan rakyat dan pemberdayaan perekonomian rakyat. Rakyat benar-benar sebagai subyek pembangunan atau dengan kata lain pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat yang muaranya adalah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat. Pada kondisi yang demikian seyogyanya PAD tidak membebani rakyat melainkan merupakan ikutan positif dari terwujudnya rakyat yang semakin mampu dan berdaya, sehingga dengan komunikasi yang terjaga secara baik antara pemerintah dengan rakyat akan tumbuh rasa tanggung jawab untuk ikut memiliki dan melaksanakan pembangunan daerah . Rakyat akan secara sadar dan sukarela memenuhi kewajibannya untuk memberikan kontribusinya terhadap pembangunan daerah baik melalui pajak, retribusi atau hal lain sesuai yang telah ditetapkan melalui peraturan yang berlaku. Dana Pemerintah yang dikeluarkan untuk program ini, dengan pengelolaan seperti telah diuraikan dimuka, memberikan peluang meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunannya, seperti prinsip “ bola salju “ dimana dana pemerintah akan semakin besar dan kemampuan serta keberdayaan rakyatpun akan semakin tinggi.
PENUTUP Karena program ini membutuhkan rasa kepercayaan dan tanggungjawab yang besar maka program ini tidak dapat dilakukan secara massal melainkan harus dilakukan secara selektif serta “jika dan hanya jika” telah melalui berbagai tahapan proses komunikasi antara Dinas dan masyarakat sehingga tumbuh saling percaya yang kuncinya adalah keterbukaan yang bertanggungjawab dan apa adanya. Kelompok pembudidaya ikan maupun usaha perikanan yang melaksanakan program ini keberadaan dan aktifitasnya nyata, sehingga dampak positif lainnya yang diharapkan dari berkembangnya kondisi yang demikian adalah apapun program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah sepanjang dibutuhkan oleh masyarakat tentu akan dapat terlaksana dengan baik karena peran aktif masyarakat itu sendiri.
|
Tabel Data Penguatan Modal 2004-2009 |
|
Yogyakarta, Indonesia
|
|||||||
![]() |
|
||||||
|
![]() |
||||||
| Prakiraan Lengkap | |||||||