UPT Pelayanan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Kehutanan adalah UPT yang melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Pertanian dan Kehutanan di bidang pelayanan kesehatan hewan. UPT Pelayanan Kesehatan Hewan ditetapkan dengan Peraturan Bupatii No. 62/Per.Bup/2009 tertanggal 19 Oktober 2009.
UPTD pelayanan kesehatan hewan dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan hewan
- penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan
- penyelenggaraan pemantauan dan pelaporan kejadian penyakit hewan
- Penyelenggaraan ketatausahaan
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya
UPT pelayanan kesehatan hewan bertugas mengkoordinir poskeswan – poskeswan yang ada diwilayah kabupaten Sleman. Poskeswan yang ada diwilayah Sleman terdiri dari 11 Poskeswan yaitu : Poskeswan Prambanan, Poskeswan Ngemplak, Poskeswan Turi, Poskeswan Tempel, Poskeswan Ngaglik, Poskeswan Sleman, Poskeswan Seyegan, Poskesan Moyudan, Poskeswan Pakem dan Poskeswan Godean dan Poskeswan Gamping.
Tenaga pelaksana teknis UPT Pelayanan Kesehatan Hewan yang berkantor di UPT terdiri dari 6 personil yaitu 1 orang dokter hewan, 4 orang paramedik yang merangkap sebagai tenaga administrasi Sedangkan petugas yang ada di setiap Puskeswan 1 orang Medis Veteriner dan 2 orang paramedis.
V I S I
Unit pelaksana teknis Dinas Pelayanan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman menjadi UPTD terkemuka, profesional dan produktif sebagai pelaksana teknis bidang pelayanan kesehatan hewan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman.
M I S I
- Memberikan layanan kesehatan hewan kepada masyarakat untuk mewujudkan masyarakat tani yang produktif dan mandiri
- Memberikan kontribusi pada PAD Kabupaten Sleman
- Membina tenaga fungsional bidang kesehatan hewan
- Menyediakan data informasi status kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Sleman guna penyusunan dan pengembangan program, pengkajian dan penelitian kesehatan hewan
- Memberikan layanan konsultasi kpermasalahan kesehatan hewan
- Memberikan layanan diklat pada koas kesehatan hewan.
KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN
- Sosialisasi Penanganan penyakit Anthrax
- Vaksinasi dan Pemantauan Post Vaksinasi Anthrax
- Sosialisasi penanganan penyakit AI
- Vaksinasi dan Pemantauan Post Vaksinasi AI
- Vaksinasi dan Pemantauan Post Vaksinasi ND
- Vaksinasi dan Pemantauan Post Vaksinasi Rabies
- Desinfektansia
- Penanganan gangguan alat reproduksi
- Pemeriksaan kebuntingan
- Pemeriksaan Spesimen.
- Pemantauan Kematian Ternak
- Penanganan kesehatan Hewan
- Pelatihan Kader Vaksinator
- Pelayanan Keehatan Hewan Keliling.
- Evaluasi Puskeswan Tingkat Kabupaten, Propinsi.
- Pembinaan Mahasiswa Ko as FKH UGM
- Bekerjasama dalam penanggulangan AI dengan Instansi terkait (Dinas pertanian Provinsi, Dinas Kesehatan Kab Sleman, BBV, BDK, FKH UGM).




