Kedudukan
- Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
- Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahaan daerah di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, perikanan, dan kehutanan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, perikanan, dan kehutanan;
- Pelaksanaan tudas di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, perikanan dan kehutanan;
- Penyelenggaraan pelayanan umum bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, perikanan dan kehutanan;
- Pembinaan dan pengembangan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, perikanan dan kehutanan;
- Penyelenggaraan penyuluhan bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, ketahanan pangan, perikanan dan kehutanan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bup[ati sesuai dengan tugas dan fungsinya.






Tupoksi